Sabtu, 17 April 2010

STABILITAS KAPAL II


FREE BOARD
Secara sederhana pengertian lambung timbul (free board) adalah tinggi tepi dek dari permukaan air yang diukur pada tengah kapal (midship). Tinggi minimum dari lambung timbul ini perlu dipertahankan agar supaya kapal selalu mempunyai daya apung cadangan. Karena lambung timbul secara langsung menyangkut masalah keselamatan pelayaran, maka diadakan suatu peraturan internasional yang sifatnya mengikat untuk menetapkan besarnya minimum lambung timbul yang diperkenankan untuk suatu kapal.

Peraturan yang terakhir dikeluarkan pada tahun 1966 sebagai hasil dari Internasional Load Line Convention 1966 yang diadakan di London. Tinggi minimum timbul yang diperkenankan seperti yang disyaratkan dalam peraturan tersebut diatas, diukur ditengah kapal (midship) dari tepi geladak ke garis muat pada musim panas (summer load line). Besarnya minimum lambung timbul ini terutama tergantung pada panjang kapal, koefisien kelangsingan kapal, sheer, panjang bangunan atas.

Tanda lambung timbul kapal free-board mark/plimsoll mark harus ditempelkan di lambung kapal, pada kedua sisinya baik di sebelah kiri maupun dilambung kanan kapal. Konvensi ini berlaku untuk kapal niaga yang berlayar di perairan internasional baik di laut maupun di Samudera, kecuali untuk kapal-kapal dibawah ini:
-Kapal perang
-Kapal yang panjangnya lebih dari 24 m
-Kapal yang tonasenya kurang dari 150 gross ton.
-Kapal-kapal pesiar (yatch)
-Kapal-kapal penangkap ikan
-Kapal penyusun pantai untuk jarak dekat
-Kapal yang berlayar di danau danau dan sungai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar